Ada yang dapat kami bantu? :)

Kembali ke Beranda
IAD Probolinggo Raih Sertifikat Layak RPL Tipe A untuk Prodi Pendidikan Agama Islam dan Hukum Keluarga Islam

IAD Probolinggo Raih Sertifikat Layak RPL Tipe A untuk Prodi Pendidikan Agama Islam dan Hukum Keluarga Islam

24 September 2026 6 days ago

PROBOLINGGO, 24 September 2026 — Kabar membanggakan datang dari Institut Ahmad Dahlan (IAD) Probolinggo. Dua program studi jenjang Sarjana, yakni Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), resmi dinyatakan layak menyelenggarakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A melalui SIERA pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Kelayakan tersebut menjadi capaian penting bagi IAD Probolinggo dalam memperkuat mutu layanan akademik sekaligus memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan tinggi. Melalui penyelenggaraan RPL Tipe A, pengalaman belajar dan kompetensi yang telah diperoleh seseorang sebelumnya dapat direkognisi secara akademik setelah melalui proses asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.
Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen IAD Probolinggo untuk menghadirkan pendidikan tinggi yang semakin fleksibel, inklusif, adaptif, dan tetap berorientasi pada mutu. Pendidikan tidak hanya dipandang sebagai proses yang berlangsung di ruang perkuliahan, tetapi juga sebagai proses pembelajaran sepanjang hayat yang dapat berlangsung melalui pendidikan formal, nonformal, informal, pelatihan, sertifikasi, maupun pengalaman profesional.
RPL Membuka Akses Pendidikan yang Lebih Luas
Rekognisi Pembelajaran Lampau merupakan mekanisme pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang sebelum memasuki suatu program pendidikan. Melalui mekanisme tersebut, kompetensi yang relevan dapat diajukan untuk dinilai dan dipetakan terhadap capaian pembelajaran program studi.
Dengan adanya RPL Tipe A, calon mahasiswa tidak selalu harus memulai seluruh proses pembelajaran dari awal. Mata kuliah yang pernah ditempuh maupun kompetensi yang diperoleh melalui pengalaman sebelumnya dapat diajukan untuk direkognisi. Namun, pengakuan tersebut tidak diberikan secara otomatis. Setiap calon mahasiswa tetap harus mengikuti proses verifikasi dokumen, asesmen, dan pemetaan capaian pembelajaran sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku.

 

 

Bagi IAD Probolinggo, skema ini menjadi salah satu upaya untuk mempertemukan antara pengalaman nyata yang telah dimiliki masyarakat dengan pendidikan akademik yang terstruktur. Dengan demikian, pengalaman dan kompetensi yang telah diperoleh sebelumnya dapat memperoleh ruang pengakuan akademik tanpa mengurangi standar mutu pendidikan tinggi.
Siapa yang Dapat Mengikuti RPL Tipe A?
Program RPL membuka kesempatan bagi masyarakat dengan beragam latar belakang pendidikan dan pengalaman. Di antaranya adalah mereka yang pernah menempuh pendidikan tinggi tetapi belum menyelesaikan studi dan ingin melanjutkan kembali pendidikannya. Kesempatan juga terbuka bagi calon mahasiswa yang ingin berpindah dari perguruan tinggi lain dan mengajukan pengakuan atas mata kuliah atau SKS yang telah ditempuh sebelumnya.
RPL juga dapat menjadi jalur bagi lulusan D1, D2, atau D3 yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Sarjana (S1). Demikian pula bagi seseorang yang telah memiliki gelar Sarjana dan ingin menempuh program Sarjana lain yang relevan, capaian pembelajaran sebelumnya dapat diajukan untuk memperoleh pengakuan sesuai hasil asesmen.
Tidak hanya berbasis pendidikan formal, kesempatan RPL juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki pengalaman profesional. Guru, karyawan, ASN, anggota TNI/Polri, tenaga kesehatan, praktisi, maupun profesional yang mempunyai pengalaman kerja relevan dengan program studi dapat mengajukan pengalaman dan kompetensinya untuk dinilai.
Demikian pula calon mahasiswa yang memiliki sertifikat pelatihan, kursus, pendidikan nonformal, atau sertifikasi profesi yang relevan dapat mengajukan bukti tersebut dalam proses asesmen. Pengalaman belajar secara informal juga dapat menjadi bagian dari proses rekognisi sepanjang kompetensi tersebut relevan dan dapat dibuktikan melalui portofolio maupun dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
Dengan mekanisme tersebut, RPL memberikan penghargaan terhadap proses belajar sepanjang hayat. Pengalaman kerja, pelatihan, pendidikan sebelumnya, maupun kompetensi profesional tidak berhenti sebagai pengalaman personal, tetapi berpotensi memperoleh pengakuan akademik setelah melalui proses asesmen yang terukur.
RPL pada Prodi Pendidikan Agama Islam
Kelayakan penyelenggaraan RPL pada Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang pendidikan dan keagamaan, untuk melanjutkan pendidikan Sarjana.
Program ini relevan antara lain bagi guru dan tenaga kependidikan, pendidik pada lembaga pendidikan Islam, pengelola kegiatan keagamaan, maupun masyarakat yang memiliki pengalaman relevan dengan bidang Pendidikan Agama Islam. Riwayat pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, dan kompetensi yang dimiliki dapat diajukan untuk dinilai kesesuaiannya dengan capaian pembelajaran Prodi PAI.
Melalui RPL, IAD Probolinggo ingin memperluas kesempatan peningkatan kualifikasi akademik sekaligus tetap menjaga kualitas lulusan melalui proses asesmen dan pembelajaran yang sesuai dengan standar program studi.
RPL pada Prodi Hukum Keluarga Islam
Kesempatan yang sama kini tersedia pada Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah). Program ini membuka ruang bagi masyarakat yang mempunyai pengalaman pendidikan maupun profesional yang relevan dengan kajian hukum keluarga Islam untuk mengajukan rekognisi capaian pembelajarannya.
Pengalaman dalam pelayanan keagamaan, administrasi hukum keluarga, kegiatan kemasyarakatan, pendampingan keluarga, maupun bidang lain yang relevan dapat diajukan sebagai bagian dari portofolio untuk kemudian dinilai oleh asesor. Hasil asesmen menjadi dasar untuk menentukan capaian pembelajaran yang dapat direkognisi.
Tetap Mengedepankan Mutu dan Akuntabilitas
Penyelenggaraan RPL membutuhkan kesiapan institusi dalam berbagai aspek, mulai dari sistem penerimaan mahasiswa, asesmen, pemetaan capaian pembelajaran, ketersediaan asesor, administrasi akademik, hingga penjaminan mutu.
Karena itu, IAD Probolinggo berkomitmen agar implementasi RPL dilaksanakan secara objektif, transparan, terukur, dan akuntabel. Setiap pengalaman atau bukti kompetensi yang diajukan calon mahasiswa akan dinilai berdasarkan relevansinya dengan capaian pembelajaran program studi.
Besaran mata kuliah atau SKS yang dapat direkognisi dapat berbeda pada setiap calon mahasiswa karena ditentukan berdasarkan hasil asesmen individual, bukan semata-mata berdasarkan lama pengalaman kerja ataupun jumlah sertifikat yang dimiliki.
Rektor Institut Ahmad Dahlan Probolinggo menyampaikan bahwa capaian ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperluas kebermanfaatan perguruan tinggi bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, kelayakan penyelenggaraan RPL Tipe A pada Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Hukum Keluarga Islam menjadi langkah penting bagi Institut Ahmad Dahlan Probolinggo untuk memberikan akses pendidikan tinggi yang semakin luas. Melalui RPL, pengalaman dan kompetensi yang telah dimiliki masyarakat memperoleh ruang untuk diakui secara akademik melalui proses asesmen yang terukur dan akuntabel. Kami berharap program ini menjadi bagian dari ikhtiar IAD Probolinggo menghadirkan pendidikan yang berkualitas, fleksibel, dan berorientasi pada kemajuan masyarakat.”
Capaian ini diharapkan semakin memperkuat posisi IAD Probolinggo sebagai perguruan tinggi yang responsif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat. RPL juga menjadi salah satu jalan untuk mendorong masyarakat yang sebelumnya terkendala waktu, pekerjaan, ataupun riwayat pendidikan agar memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi.
Bagi masyarakat yang pernah kuliah, memiliki ijazah Diploma, mempunyai pengalaman kerja, mengikuti berbagai pelatihan dan sertifikasi, ataupun mempunyai kompetensi yang relevan dengan Pendidikan Agama Islam dan Hukum Keluarga Islam, hadirnya RPL membuka peluang baru untuk kembali melanjutkan perjalanan akademik.

 


Bagikan artikel ini: